Yahoo Web Search

Search results

  1. 6 days ago · Konservasi alam, khususnya upaya untuk menyelamatkan satwa langka, menjadi salah satu isu yang paling mendesak dan krusial dalam era modern ini. Kita akan membahas pentingnya konservasi alam, berbagai tantangan yang dihadapi, dan strategi serta teknologi yang dapat diterapkan untuk memastikan keberhasilan upaya tersebut.

  2. 5 days ago · Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana ...

  3. 5 days ago · Hewan Yang Dilindungi Di Suaka Margasatwa. Tujuan konservasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hewan Langka Di Indonesia Beserta Asalnya. Hewan Yang Dilindungi Di Suaka Margasatwa Ujung Kulon Adalah Kondisko Rabat

  4. 5 days ago · Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat dan LSM, dalam menjaga dan mengelola hutan adat ini dengan baik. Berikut ini kawasan Hutan Adat di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).

  5. 4 days ago · Harimau sumatera juga masuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Thaun 1990. Menurut penjelasan di wwf.id, kelangkaan harimau sumateri karena banyaknya pemburuan dan perdagangan ilegal..

  6. 2 days ago · Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah: Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya.

  7. 4 days ago · Penjualan satwa liar secara ilegal di Facebook melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 20 Ayat (1) membagi satwa dan tumbuhan dalam dua jenis yakni satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan satwa dan tumbuhan yang tidak dilindungi.