Yahoo Web Search

Search results

  1. Nov 23, 2022 · Force majeure adalah peristiwa hukum yang membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya. Artikel ini menjelaskan ketentuan force majeure di KUHPerdata dan contohnya seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran.

  2. People also ask

  3. Mar 30, 2023 · Force majeure adalah keadaan memaksa (overmatch) yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena kejadian di luar kuasa mereka. Misalnya, terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, perang, kerusuhan, dan sebagainya.

    • Ikhtisar
    • Pengertian Force Majeure
    • Dasar Hukum Force Majeure
    • Jenis-jenis Force Majeure
    • GeneratedCaptionsTabForHeroSec

    Force majeure merupakan salah satu cara agar dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Namun, tak semua orang bisa mengambil tindakan force majeure karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

    Istilah ini cukup umum dipakai dalam dunia perbankan. Biasanya, debitur tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena ada hal-hal yang tak bisa dicegah.

    Force majeure adalah keadaan memaksa (overmatch) yang menyebabkan debitur tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena terjadi suatu hal yang di luar kuasa mereka. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini disebut dengan keadaan kahar.

    Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, keadaan kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia. Misalnya, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, kebakaran, hingga banjir.

    Dilansir situs ocbcnisp.com, pada umumnya klausul force majeure hampir selalu ada di dalam kontrak perjanjian antara dua belah pihak, yakni debitur dan kreditur. Cara ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi bila mana terjadi hal yang tak bisa diprediksi dan dicegah di masa depan.

    Pada intinya, dengan adanya force majeure maka pihak debitur bisa dibebaskan dari seluruh kewajiban kepada kreditur.

    Dasar hukum mengenai force majeure di Indonesia telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1244 dan Pasal 1245. Berikut bunyi pasal tersebut:

    "Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga atau yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."

    Artinya, debitur wajib dihukum apabila tidak dapat membuktikan ketidaksanggupannya dalam memenuhi perjanjian dan kewajiban kepada kreditur. Dengan begitu, debitur wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga sebagai hukuman.

    "Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

    Force majeure merupakan suatu kondisi di luar prediksi dan kuasa manusia sehingga tidak bisa dicegah. Mengutip e-jurnal milik tulungagung.ac.id, adapun jenis-jenis force majeure, yakni sebagai berikut:

    Force majeure absolut adalah kondisi ketika hak dan kewajiban debitur tak bisa dilakukan sama sekali, mau bagaimanapun kondisinya. Kondisi ini sering disebut juga dengan impossibility.

    Contohnya, saat barang yang menjadi objek dalam perikatan kedua belah pihak sudah tidak bisa ditemukan lagi di pasaran karena produksinya telah dihentikan.

    Force majeure relatif atau disebut juga impracticality adalah kondisi di mana pemenuhan hak dan kewajiban secara normal sudah tidak bisa dilakukan lagi. Sebagai contoh, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan ekspor impor secara tiba-tiba. Namun, barang tersebut masih bisa dikirim ke luar negeri jika dibawa langsung oleh penjual.

    Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan debitur tidak bisa menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur. Artikel ini menjelaskan pengertian, syarat, dan jenis-jenis force majeure berdasarkan KUHPer dan kontrak perjanjian.

  4. Force majeure adalah keadaan memaksa yang menyebabkan debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena terjadinya kejadian luar biasa dan tidak terduga. Artikel ini menjelaskan pengertian, sifat, dasar hukum, dan contoh force majeure di Indonesia.

  5. Jan 13, 2024 · Force majeure adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia dan sulit diprediksi, sehingga menghambat atau menghalangi pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian. Artikel ini menjelaskan pengertian, jenis, dan hukum force majeure di Indonesia, serta contoh-contohnya.

  6. Nov 18, 2023 · Force majeure merupakan sebuah kondisi di mana satu pihak bisa dibebaskan dari kewajiban membayar suatu ganti rugi. Bagaimana aturannya? Untuk mengetahui jawabannya, Anda bisa simak artikel Finansialku berikut ini!

  7. Force majeure adalah keadaan di luar kendali pihak yang menyebabkan tidak terpenuhan kewajiban dalam perjanjian. Artikel ini menjelaskan konsep, syarat, dan pengaturan force majeure dalam KUHPerdata, serta kaitannya dengan asas pacta sunt servanda.

  1. People also search for