Yahoo Web Search

Search results

  1. Dec 12, 2019 · Dikarenakan terdapat kata "wajib" dalam pernyataan pasal yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia WAJIB digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, maka sebaiknya Bahasa Indonesia harus dicantumkan dalam ...

  2. Namun, khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah b ahasa-bahasa organisasi internasional. Patut Anda catat, dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, dan/atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya.

  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1). Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara (Pasal 4 ayat 1). Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri (Pasal 5).

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bahasa Indonesia wajib digunakan dalam perjanjian maupun nota kesepahaman yang melibatkan subjek hukum Indonesia dan asing. Bahasa asing digunakan sebagai padanan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman. Namun demikian, ketentuan ayat (4) memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan apakah ...

  5. Jul 7, 2022 · Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, dan sistem infomasi pelayanan. Perpres ini juga mengatur bahasa Indonesia wajib ...

  6. Oct 10, 2019 · Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres itu sebagaimana dikutip dari laman ...

  7. Oct 10, 2019 · Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau ...

  1. People also search for