Yahoo Web Search

Search results

      • Saat ini, provinsi-provinsi di Indonesia yang memiliki status kekhususan (sehingga menjadi daerah khusus) adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota negara Indonesia, Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam dalam sendi-sendi penyelenggaraan daerah, serta Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua yang memiliki kekhususan utama dalam pengakuan dan penghormatan...
      www.wikiwand.com › id › Wilayah_administrasi_khusus_di_Indonesia
  1. People also ask

  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1): [1] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

  4. Currently, Indonesia is divided into 38 provinces, nine of which have special autonomous status. The terminology for special status are " Istimewa " and " Khusus ", which translates to 'special' or 'designated' in English.

  5. Secara umum, Indonesia dibagi atas empat tingkat pembagian administratif. Dua tingkatan tertinggi disebutkan dalam UUD 1945 dan merupakan daerah otonom, sedangkan dua tingkatan terakhir disebutkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.

  6. Indonesia is divided into provinces (Indonesian: Provinsi). Provinces are made up of regencies ( kabupaten ) and cities ( kota ). Provinces, regencies, and cities have their own local governments and parliamentary bodies.

  1. People also search for