Search results
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah bentuk penyiaran umum yang terdapat di Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran , LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh negara , bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat . [1]
- Public broadcasting in Indonesia
Public broadcasting institutions in Indonesia (Indonesian:...
- Televisi Republik Indonesia
Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah jaringan televisi...
- Public broadcasting in Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah bentuk penyiaran umum yang terdapat di Indonesia. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum, didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
The enactment of the Act No. 32/2002 on Broadcasting designated TVRI, along with RRI, as the public broadcasting institution (Lembaga penyiaran publik or LPP) and were removed from any direct governmental control. TVRI was given a transition period of 3 years from PT to public broadcasting form.
Berikut ini daftar lembaga penyiaran publik (LPP), sebuah bentuk penyiaran umum di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, LPP terdiri dari dua penyiar nasional: LPP Radio Republik Indonesia (RRI) dan LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI), ditambah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di berbagai daerah Indonesia.
KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas .