Yahoo Web Search

Search results

  1. Ada 5 jenis sita dalam hukum acara perdata, sita jaminan, sita revindikasi, sita penyesuaian, sita marital, dan sita eksekusi.

  2. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terdapat upaya yang dapat dilakukan oleh penggugat terhadap objek harta benda yang telah diagunkan atau disita terlebih dahulu maka penggugat dapat memohonkan sita penyesuaian/persamaan (vergelijkende beslag).

  3. 14 hours ago · Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan perburuan aset untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi ASABRI. Dalam proses tersebut, Kejaksaan melakukan sita eksekusi dua aset tambang milik Heru Hidayat, terpidana kasus ASABRI. Penyitaan dilakukan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi Tim Pengendalian ...

  4. 14 hours ago · tirto.id - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan sita eksekusi terhadap aset tambang milik terpidana Heru Hidayat untuk proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan aset pertama yang dilakukan sita eksekusi adalah PT Tiga ...

  5. Prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan. Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang.

  6. Nov 5, 2021 · Jika terjadi benturan antara sita pidana dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP dengan sita umum kepailitan dalam Pasal 21 UU 37/2004, yang masing-masing mengatur berikut ini: Pasal 39 ayat (2) KUHAP Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ...

  7. People also ask

  8. Feb 7, 2022 · Di dalam penyitaan, dikenal 3 (tiga) jenis sita : 1) Sita Revindikasi; 2) Sita Jaminan; 3) SIta Harta Bersama. Sita Revindikasi (revindicatoir beslag/revindicatie beslag) memiliki kekhususan antara lain : a. barang sitaan hanya terbatas pada benda bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat);

  1. People also search for