Yahoo Web Search

Search results

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sendiri dibentuk dan didirikan oleh sebuah badan atau perorangan yang bertindak sebagai pemberi kerja atau yang mempekerjakan karyawan. Dan sebagai pendiri, badan atau perorangan pemberi kerja bertindak sebagai penyelenggara program pensiun.

  2. People also ask

  3. Sep 25, 2023 · Salah satu jenis dana pensiun yaitu program pensiun yang diadakan dan dikelola oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawannya. Dalam program ini, karyawan berkontribusi dalam menyisihkan sejumlah dana yang diambil dari gaji perbulan.

  4. Mar 25, 2021 · Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

    • Muhammad Idris
  5. Jan 26, 2022 · Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun.

    • Muhammad Idris
  6. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga atau organisasi penyelenggara program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti yang dibentuk oleh perseorangan atau badan yang mempekerjakan karyawan atau selaku pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

  7. Aug 5, 2022 · Sesuai dengan namanya, dana pensiun pemberi kerja merupakan program dana hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Sistemnya adalah potong gaji dengan jumlah tertentu tiap bulannya, lalu diberikan kepada karyawan dengan sistem “gaji” per bulan begitu masa kerja berakhir.

  8. Dec 5, 2016 · Dana Pensiun diatur dalam UU No 11 tahun 1992. Kita mengenal 2 jenis dana pensiun, yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan pemberi kerja yang memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.

  1. People also search for