Yahoo Web Search

Search results

  1. People also ask

  2. Oct 5, 2023 · Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan Indonesia? Sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu mekanisme yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, dengan pemerintahan yang berlandaskan pada konstitusi dan pemilihan umum untuk menentukan pemimpin negara.

    • Administrator
  3. Jun 15, 2020 · Nah, apa yang dimaksud dengan pemerintah dan pemerintahan? Apa tujuan dan fungsinya? Pemerintah adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum di suatu wilayah.

  4. Sep 16, 2022 · Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.

  5. Jan 2, 2020 · KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Sebenarnya apa dan siapa yang dimaksud dengan pemerintah Indonesia? Berikut ini penjelasan mengenai pemerintah Indonesia seperti dikutip dari Portal Informasi Indonesia: Pembentukan pemerintah Indonesia

  6. Feb 5, 2020 · KOMPAS.com - Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum (pemilu).

  7. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia. Teori Sistem Pemerintahan Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa dan akademisi di bidang ilmu hukum, politik dan pemerintahan.

  8. Aug 26, 2022 · Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Maka, Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial, dengan adanya pembagian kekuasaan menjadi 3 tanggung jawab, yaitu eksekutif, sebagai pelaksana UU, legislatif, sebagai pembuat UU, dan yudikatif, sebagai pengawas pelaksanaan UU.

  1. People also search for