Yahoo Web Search

Search results

  1. Aug 11, 2022 · Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian tidak serta merta dapat dikabulkan langsung oleh pengadilan perceraiannya, harus ada alasan tertentu yang diperbolehkan mengajukan perceraian ke pengadilan. Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo.

  2. People also ask

  3. Feb 13, 2024 · Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  4. Dec 9, 2021 · Ketentuan mengenai alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI.

  5. Nov 22, 2018 · Namun untuk mengajukan perceraian harus ada alasan kuat agar hakim dapat membuat putusan cerai. Berikut Alasan-asalan yang diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

  6. Oct 30, 2022 · Menurut Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

  7. Alasan perceraian menurut hukum. Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan, “Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

  8. Nov 8, 2016 · Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.

  1. Searches related to alasan perceraian menurut uu no 1 tahun 1974

    alasan perceraian menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan