Yahoo Web Search

Search results

  1. Aug 3, 2017 · Prosedur penangkaran burung dilindungi –Selain dilakukan Pemerintah RI melalui Suaka Margasatwa, menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi juga bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Hal ini sudah lama diatur Pemerintah melalui keberadaan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) yang ada di setiap provinsi.

  2. Jun 20, 2023 · Daftar Burung Langka di Indonesia. June 20, 2023 by Putra Jatmika. Burungnya.com – Terdapat sekitar 1900 lebih spesies burung di Indonesia, namun sayangnya banyak di antaranya yang terancam kepunahan. Beberapa jenis burung langka di Indonesia yang mulai terancam punah antara lain burung jalak bali, cendrawasih biru, burung trulek jawa, dan ...

  3. Aug 25, 2013 · Ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penangkar jalak bali, atau burung langka / dilindungi lainnya. Antara lain harus memperoleh izin penangkaran dari BKSDA di masing-masing provinsi. Nah, setiap penangkar boleh menjual hasil breeding kepada orang lain, dengan syarat burung harus dipasangi kode ring ketika burung berumur 5 – 15 hari ...

  4. People also ask

    • Masyarakat Umum Boleh Memelihara Burung Dilindungi
    • Masyarakat Harus Mempunyai Sertifikat Khusus
    • Pengertian Hewan Kategori Appendix 1 Dan Appendix 2
    • Syarat Memelihara Burung Dilindungi
    • Cara Mengurus Izin Penangkaran Burung Dilindungi Di BKSDA
    • Cara Mencari Bukti Asal-Usul Indukan Burung Dilindungi
    • Kesimpulan

    Dalam Peraturan Menteri (Perman) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat beberapa burung peliharaan rumahan yang masuk daftar burung dilidungi. Sehingga, burung-burung tersebut saat ini tidak boleh diperjualbelikan dan dibudidayakan secara bebas. Dengan kata lain, pihak yang boleh memelihara burung dilidungi adalah Balai Konservasi dan Suaka...

    Masyarakat yang sudah memiliki izin, tumbuhan dan satwa liar tersebut bisa diperjualbelikan dengan beberapa syarat pendukung lainnya.

    Di samping itu, hewan langka yang legal dan boleh dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Apa itu hewan kategori Appendix 2? Hewan Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Hewan kategori Appendix 2 tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila hew...

    Mengajukan surat izin dalam bentuk propozal izin menangkar atau memelihara hewan dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
    Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) individu atau perseorangan lengkap dengan akta notaris untuk badan usaha.
    Jangan lupa membuat Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan sekitar.
    Surat SBGU ini isinya keterangan bahwa aktivitas penangkaran atau pemeliharaan burung Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar.

    Jika Anda ingin menangkar burung dilidungi, maka Anda harus mempunyai surat izin dari BKSDA. Surat izin tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pelestari Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, dan ditembuskan ke Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Sekjen PHKA, dan Kepala BKSDA setempat. Berikut beberapa persyaratan ...

    Bukti asal-usul indukan burung dilidungi bisa didapat melalui cara-cara berikut: 1. Jika burung tersebut merupakan hasil tangkapan alam, Anda harus mengajukan izin tangkap terlebih dahulu ke Kepala BKSDA Provinsi. 2. Apabila burung berasal dari impor atau diimpor dari negara lain, maka Anda harus melengkapinya dengan dokumen impor burung. 3. Lalu b...

    Demikian syarat memelihara burung dilidungi yang diperbolehkan BKSDA. Jika Anda saat ini sedang memelihara burung dilindungi, sebaiknya segera melapor ke BKSDA setempat atau membuat surat izin untuk memelihara burung dilidungi. Ini lebih baik dilakukan daripada Anda ditangkap karena dituduh menyimpan atau memperjualbelikan burung dilindungi secara ...

  5. Oleh sebab itu, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0) tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana. Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 40 ayat 2 dan 4 jo.

  6. Sumber indonesia.go.id, menlhk.go.id, Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang pengangkaran tumbuhan dan satwa liar. KOMPAS.com - Setiap orang dilarang memelihara hewan yang dilindungi kecuali terdapat izin resminya. Indonesia memiliki peraturan terkait dengan larangan memiliki hewan atau satwa liar yang dilindungi.

  7. Aug 7, 2018 · Karena berdasarkan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jenis-jenis burung tersebut sudah langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran. Penetapan hewan dilindungi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah ...

  1. People also search for